PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-10-2015 Tahun 2015 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
