PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 52
BAB 5 — PENGUJIAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN
Koreksi/ralat/pembatalan atas SPP dan SPM yang telah mendapatkan penerbitan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: a. perubahan jumlah uang pada SPP, SPM, dan SP2D; b. sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus; atau c. perubahan kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker.
