PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 50
BAB 5 — PENGUJIAN DAN PENYELESAIAN TAGIHAN
(1) Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM. (2) Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian terhadap: a. kelengkapan SPM; dan b. kebenaran SPM meliputi:
- kebenaran dan keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada SPM;
- kesesuaian penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan
- kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan. (3) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM, yaitu kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM;
b. menguji ketersediaan dana dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM; c. menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/Kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN; dan d. menguji persyaratan pencairan dana.
