Pasal 37
BAB 4 — PENGAJUAN TAGIHAN KEPADA NEGARA
(1) UP dapat digunakan untuk pembayaran secara tunai dan non tunai. (2) Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak pembayaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Batasan besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan untuk: a. pembayaran honorarium; b. perjalanan dinas; c. kegiatan di luar negeri; d. kegiatan kepresidenan/wakil PRESIDEN; e. kegiatan yang menyangkut rahasia negara/intelijen; f. pengadaan barang/jasa Penyedia di luar negeri; g. iuran organisasi internasional; h. kegiatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; i. penanganan terorisme; j. pengadaan alutsista/alpalhankam; dan k. penanganan bencana. (4) Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak dengan nilai melebihi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
