PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 33
BAB 4 — PENGAJUAN TAGIHAN KEPADA NEGARA
(1) Prinsip utama pembayaran dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS kepada penerima hak pembayaran. (2) Pembayaran LS digunakan untuk pembayaran kepada: a. aparatur negara; b. Penyedia; dan/atau c. pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, organisasi internasional, dan/atau badan usaha.
