Pasal 31
BAB 4 — PENGAJUAN TAGIHAN KEPADA NEGARA
(1) Pengajuan tagihan dilakukan berdasarkan atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan bukti- bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, meliputi: a. prestasi pekerjaan/pengeluaran riil; b. daftar perhitungan/nominatif penerima pembayaran untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; c. penyelesaian kewajiban perpajakan dan/atau kewajiban kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau d. persyaratan lainnya. (2) Prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. berita acara penyelesaian pekerjaan; b. berita acara serah terima pekerjaan/barang; c. berita acara pembayaran; d. berita acara kemajuan pekerjaan; dan/atau e. bukti penyelesaian pekerjaan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (3) Persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berbentuk: a. pembayaran belanja pegawai:
- daftar perhitungan gaji pegawai yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
- daftar perhitungan tunjangan kinerja untuk
pembayaran tunjangan kinerja; 3. daftar perhitungan uang makan untuk pembayaran uang makan; 4. daftar perhitungan uang lembur untuk pembayaran uang lembur; dan 5. persyaratan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pembayaran belanja pegawai. b. pembayaran belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, dan belanja lainnya:
- surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah untuk pembayaran langganan daya dan jasa;
- daftar perhitungan/nominatif perjalanan dinas dan dokumen pendukungnya untuk pembayaran perjalanan dinas;
- jaminan dalam hal barang/jasa belum diterima;
- pembayaran pengadaan tanah: a) berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah; b) surat pelepasan hak adat (apabila diperlukan); c) pernyataan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa pengadilan negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa; dan d) persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah; dan
- persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembayaran belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, dan belanja lainnya. (4) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tagihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa diajukan oleh Penyedia paling lama 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. (5) Dalam hal Penyedia belum mengajukan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia untuk mengajukan tagihan. (6) Pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik dengan ketentuan: a. telah dilakukan interkoneksi sistem yang digunakan dalam proses pengajuan tagihan; dan/atau b. PPK dapat memastikan kebenaran dan keabsahan tagihan.
