PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 28
BAB 3 — KOMITMEN
(1) Surat/bukti pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dibuat oleh PPK dan ditujukan kepada Penyedia dengan tujuan untuk memesan barang/jasa melalui e-purchasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Surat/bukti pesanan paling sedikit memuat: a. nama pemesan; b. nama Penyedia; c. barang/jasa yang dipesan; d. spesifikasi teknis barang; dan e. jumlah pembayaran. (3) Penggunaan surat/bukti pesanan untuk pengadaan barang/jasa dapat ditindaklanjuti dengan surat perintah kerja atau surat perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
