Pasal 12
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai dapat diangkat: a. PPABP oleh KPA; dan/atau b. PBDK oleh kepala Satker. (2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diutamakan bagi pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN. (3) Pengangkatan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b khusus dilakukan untuk Satker yang telah memiliki interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji. (4) Pengangkatan PPABP dan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. (5) PPABP memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi belanja pegawai. (6) PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.
