PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA MENETAPKAN: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM. (2) KPA dapat MENETAPKAN PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan: a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA; b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau c. lokasi kegiatan/kondisi geografis. (3) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai/pejabat berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI. (4) PPK dan PPSPM tidak dapat saling merangkap.
