PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 8
BAB 5 — REKONSILIASI TINGKAT UAKPA DAN UAKPA BUN DENGAN UAKBUN PUSAT
Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
