PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 6
BAB 4 — REKONSILIASI TINGKAT UAPPA-W DENGAN UAKKBUN-KANWIL
Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
