PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 4
BAB 3 — REKONSILIASI TINGKAT UAKPA DAN UAKPA BUN DENGAN UAKBUN- D/KPPN www.djpp.kemenkumham.go.id
Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
