PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga yang meliputi: a. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN- D/KPPN; b. Rekonsiliasi tingkat UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil; c. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN Pusat; dan d. Rekonsiliasi tingkat UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN dengan UAP BUN AP.
