Pasal 11
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11), Pasal 5 ayat (12), Pasal 7 ayat (11) dilaksanakan oleh KPPN dengan mengembalikan SPM yang telah diajukan oleh UAKPA/satuan kerja. (2) Pengembalian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan: a. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN D/KPPN; b. UAPPA-W untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN- Kanwil; c. UAKPA dan UAKPA BUN untuk melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SP2S. (5) SP2S sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKPA yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
