PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 7
(1) Sisa anggaran BLP yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
