Pasal 10
(1) Pelaksanaan BLP oleh Perusahaan Pelaksana diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Apabila terdapat selisih kurang pembayaran BLP antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah selisih kurang dimaksud setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(4) Apabila terdapat selisih lebih pembayaran BLP antara yang telah dibayar kepada Perusahaan Pelaksana dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pelaksana harus segera menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
