Pasal 3
(1) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. (3) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tatacara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas kepada Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
