PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 2
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
