PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah...
Pasal 15
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
