PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah...
Pasal 10
Tarif Penggunaan Ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
