PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN...
Pasal 7
BAB 6 — FASILITAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Fasilitas pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah fasilitas pajak ditanggung Pemerintah yang diatur dengan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya.
