PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa: a. fasilitas PPh; b. fasilitas PPN; c. fasilitas Bea Masuk; d. fasilitas pajak ditanggung Pemerintah.
