PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS SALDO DANA...
Pasal 3
(1) Kepala BNPB sesuai dengan tugas dan fungsinya merupakan PA Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) KPA Satker BNPB mengajukan revisi anggaran berupa revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BNPB Tahun Anggaran 2014 untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan penanganan pascabencana alam di Provinsi Aceh pada Tahun Anggaran 2014. (3) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
