PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka : a. otorisasi yang diberikan kepada Peserta Lelang; dan b. penunjukan wakil Peserta Lelang yang berwenang melakukan transaksi lelang; yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Peserta Lelang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
