PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Pasal 17
BAB 5 — SANKSI
Dalam hal Peserta Lelang yang dinyatakan menang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Peserta Lelang tersebut tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang berikutnya.
