PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Pasal 13
BAB 4 — SETELMEN LELANG
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa oleh Peserta Lelang kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal.
