PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Pasal 10
BAB 3 — PENETAPAN HASIL LELANG
Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada: a. masing-masing Peserta Lelang yang dinyatakan menang, yang sekurang-kurangnya meliputi:
- seri-seri Surat Utang Negara;
- harga Surat Utang Negara;
- jumlah nominal Surat Utang Negara. b. publik, yang sekurang-kurangnya meliputi:
- seri-seri Surat Utang Negara;
- harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing- masing seri Surat Utang Negara;
- jumlah nominal Surat Utang Negara.
