PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI...
Pasal 6
BAB 4 — PETUNJUK TEKNIS
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, menteri/kepala badan MENETAPKAN Petunjuk Teknis Penggunaan DAK untuk masing-masing bidang. (2) Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang menjadi dasar pelaksanaan DAK di daerah merupakan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK yang ditetapkan oleh menteri/kepala Badan. (3) Petunjuk Teknis ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu sesudah Peraturan Menteri ini diundangkan.
