PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI...
Pasal 13
BAB 9 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/kepala badan melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi keuangan DAK. (3) Pengawasan atas pelaksanaan DAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
