PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 209-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 12
(1) Pelaksana Subsidi Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Subsidi Pupuk kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi rencana dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani.
