Pasal 2
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, penyaluran Dana Bagi Hasil triwulan IV dapat dilakukan penundaan sebagian atau seluruhnya dari alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III. (3) Penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai kurang bayar atau lebih bayar Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya. (4) Alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan: a. realisasi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dibagihasilkan sesuai hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun anggaran 2016; dan b. pagu alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran berikutnya.
