PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 43
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Rapat komite diselenggarakan paling kurang:
a. sama dengan ketentuan jumlah minimal penyelenggaraan rapat Dewan Direktur untuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko; dan b. 2 (dua) kali dalam setahun untuk Komite Remunerasi dan Nominasi. (2) Rapat komite hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang ketua dan seorang anggota. (3) Hasil rapat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
