Pasal 24
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Direktur Eksekutif wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. pengaturan etika kerja; b. waktu kerja; dan c. pengaturan rapat. (3) Pengaturan etika kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang memuat: a. kewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan; b. penyelenggaraan tugas dan fungsi LPEI dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik; c. kewajiban memiliki integritas yang tinggi, mengutamakan kejujuran dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi, keluarga atau kelompok tertentu dalam melaksanakan tugas; d. kewajiban berlandaskan pada itikad baik dalam menjalankan tugas; e. hubungan Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan; dan f. hubungan Direktur Eksekutif dengan Direktur Pelaksana, serta hubungan antar Direktur Pelaksana.
