PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN UMUM SEKOLAH...
Pasal 2
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Jasa Layanan Pendidikan Program Diploma Keuangan Reguler dan Pendidikan Program Diploma Keuangan Non Reguler; b. Jasa Layanan Pendidikan dan Pelatihan Akuntansi dan Keuangan; dan c. Jasa Layanan Konsultansi dan Penelitian.
