Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 harus dilampiri dengan: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran belanja; c. surat pernyataan kemampuan optimalisasi/ cost sharing untuk cadangan belanja pegawai dan cadangan keperluan mendesak; d. reviu APIP K/L; dan e. dokumen pendukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan. (3) Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan.
