PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1590) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 778);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 650) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 181); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
