PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran
dari BA 999.08 ke BA K/L terkait, melalui penerbitan SP SABA 999.08.
