PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran 999 (BA BUN). (2) Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BA BUN Pengelolaan Utang (BA 999.01); b. BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02);
c. BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); d. BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman (BA 999.04); e. BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA BUN 999.05); f. BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); g. BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); dan h. BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
