PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 16
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran JKK dan Iuran JKM dari Kas Negara kepada Pengelola Program. (2) Pengelola Program bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran JKK dan Iuran JKM yang diterimanya. (3) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus. (4) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan, Pengelola Program menyampaikan laporan pelaksanaan program JKK dan JKM setiap semester dan tahunan kepada KPA BUN.
