PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENCAIRAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
PPK dan PPSPM menyelesaikan tagihan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pencairan dana dari rekening kas negara kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
