Pasal 12
BAB 4 — PENCAIRAN DANA IURAN JKK DAN IURAN JKM
(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, PPSPM menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) diterima secara lengkap dan benar dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja. (2) Dalam hal PPSPM menolak atau mengembalikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) karena Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tidak lengkap dan tidak benar, PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS). (3) Keterlambatan pencairan dana Iuran JKK dan Iuran JKM sebagai akibat dari keterlambatan pengajuan tagihan oleh Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau sebagai akibat proses penolakan atau pengembalian oleh PPK dan/atau PPSPM merupakan tanggung jawab Pengelola Program.
