PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 9
(1) KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dari Rekening Kas Negara ke masing-masing rekening operator kegiatan ongkos angkut beras PNS. (2) Operator kegiatan ongkos angkut beras PNS bertanggung jawab atas penyaluran beras sampai dengan titik serah dan memastikan kesesuaian antara biaya ongkos angkut beras dengan nilai fisik penyaluran beras. (3) Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat bertanggung jawab atas: a. penyusunan dan penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan b. pengusulan operator kegiatan ongkos angkut beras PNS kepada PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
