Pasal 7
(1) Pembayaran ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan ongkos angkut beras PNS. (2) Dalam rangka pembayaran ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), operator kegiatan ongkos angkut beras PNS menyampaikan surat tagihan kepada PPK. (3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan lampiran: a. Delivery Order (DO) beras yang telah diverifikasi keabsahannya oleh operator kegiatan ongkos angkut beras PNS; dan b. Rekapitulasi Berita Acara Penyaluran Beras (BAPB). (4) PPK melakukan pengujian atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menyampaikan kepada PPSPM. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) PPSPM melakukan pengujian permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
