PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN: a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat sebagai KPA untuk ongkos angkut beras PNS distrik pedalaman Provinsi Papua Barat.
