Pasal 8
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Semester Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran per daerah dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.816 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
