PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN...
Pasal 4
(1) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
