PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERKIRAAN ALOKASI BIAYA PEMUNGUTAN...
Pasal 2
(1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) DBH PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; c. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
