Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
regulation_id: "PERMEN_206-pmk-05-2016_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan" year: "2016" number: "206-pmk-05-2016" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-206-pmk-05-2016-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2016/206-pmk-05-2016" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-206-pmk-05-2016-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-206-pmk-05-2016-2016
Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1216), sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
