PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Pasal 9
BAB 5 — PENGGUNAAN SAL
(1) SAL diutamakan untuk digunakan dalam rangka membiayai defisit APBN tahun anggaran berjalan. (2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
