Pasal 11
BAB 7 — PENYELESAIAN SELISIH ANGKA SAL
(1) SAL yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat terjadi selisih/perbedaan antara angka SAL menurut buku dan angka SAL menurut fisik. (2) Apabila terjadi selisih/perbedaan angka SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat melakukan penelitian penyebab terjadinya selisih/perbedaan angka SAL untuk MENETAPKAN langkah penanganan yang diperlukan. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara paling lambat sebelum diajukannya Rancangan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berkenaan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
